Skip to content
subheader iaile ok

Sejarah Pendirian

Program Studi Magister Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) adalah Program studi baru yang di dirikan pada bulan juli tahun 2022.. Tim Perumus Prodi Magister Hukum Keluarga dibentuk melalui SK Ketua  Tahun 2019 Tentang Tim Perumus Pembukaan Prodi Magister Hukum Keluarga.Tim melakukan kajian untuk merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran, dan evaluasi diri dengan melihat kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity) dan ancaman (threat) untuk pendirian program studi. Berdasarkan evaluasi diri tersebut maka ditetapkan empat isu strategis utama: (1) kompetensi lulusan, (2) relevansi penelitian, (3) kualitas pengabdian masyarakat, (4) kerja sama insitusional. Selanjutnya melalui sidang senat sekolah tinggi, ditetapkan pengusulan pendirian Prodi Magister Hukum Keluarga yang ditindaklanjuti dengan pengiriman proposal pendirian Prodi.

Visi, Misi dan Tujuan

Visi

Menjadikan Program Studi Hukum keluarga Islam yang unggul dalam hal ilmu metodologi dan penyelesaian masalah keluarga kontemporer.

Misi

  • Menghasilkan magister yang memiliki pemahaman hukum keluarga islam secara komprehensip dan integratif serta berahlak mulia.
  • Mengembangkan ilmu Hukum Keluarga Islam yang selaras dengan perkembangan zaman melalui pembelajaran, pendidikan dan riset yang berkualitas.
  • Mengembangkan pengabdian kepada masyarakat melalui penguasaan Hukum Keluarga Islam untuk mewujudkan masyarakat yang berkarakter dan sejahtera

 Profil Lulusan Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam (M.H)

Adapun profil lulusan program studi Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) yang berupa profesi atau jenis pekerjaan atau bentuk kerja lainnya. Profil lulusan dilengkapi dengan uraian ringkas kompetensi seluruh profil yang sesuai dengan program pendidikan magister, dan keterkaitan profil tersebut dengan keunggulan atau keunikan program studi. Lulusan magister hukum keluarga Islam Institut Agama Islam Lukman Edy sebagai berikut:

  1. Menguasai bidang Ilmu HKI, pendekatan, dan metodologi ilmu intra dan Multidisipliner.
  2. Menguasai dan mampu menyelesaikan Isu-Isu Kontemporer HKI.
  3. Menghasilkan temuan (inventiondiscovery) baru berupa tesis-tesis baru, atau teori baru, metodologi baru, serta pola pengembangan ilmiah baru, yang bercirikan integrasi Islam dan sains.
  4. Memiliki profesionalisme untuk bekerja sebagai tenaga pengajar dan pemimpin lembaga pendidikan, serta tenaga ahli dalam bidang-bidang yang sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni, baik di dalam maupun di luar negeri

Lulusan Program Magister Hukum Keluarga Islam, lulusan Program Magister Hukum Keluarga Islam adalah sebagai  berikut:

  1. Dosen
  2. Widyaiswara
  3. Peneliti
  4. Akademisi HKI
  5. Cendikiawan dalam bidang HKI

d. Matakuliah

Semester
(1)
Kode MK
(2)
Nama Mata Kuliah
(3)
Bobot SKS
I MPK102 Studi ayat dan hadits (Teori dan aplikasi) 3
I MPK105 Metodologi Penelitian Hukum Islam 3
I MPK110 Ushul Fiqih dan Qawaid Fiqh 3
I MKK 207 Sosiologi Hukum Islam 3
II MKK207 Isu-Isu Kontemporer Hukum Keluarga 3
II MPK104 Filsafat Hukum Islam 2
II MPK107 Perkawinan Adat di Nusantara 2
II MPK108 Pemikiran Hukum Keluarga Islam Kontemporer 3
II MKB303 Seminar Proposal Tesis 2
III MKK205 Legal Drafting 2
III MKB 305 Thesis Work in Progress 3
III MKK216 Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga 3
III MPK 106 Psikologi Keluarga Islam 2
III MPK 108 Hukum Keluarga di dunia Muslim 2
IV MKK208 Tesis 6
Total SKS 41